- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
KONTAK PERKASA FUTURES - Penandatanganan aturan ponsel black
market (BM) masih terkendala beberapa hal kecil. Salah satunya adalah
koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan
(Kemendag). "Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk
tanda tangan bareng", ujar Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan,
tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal
perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir
rampung.
KONTAK PERKASA FUTURES - Peraturan Menteri ponsel BM
sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan
momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga Senin
(19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan. "Kapannya belum bisa
jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui
media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin
(19/8/2019). Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan
ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar
enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Waktu tersebut dibutuhkan karena
ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal. Ke delapan hal
itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes,
sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga
kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen. Artinya jika penandatanganan
kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran
ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Source : kompas.com
- Get link
- X
- Other Apps