- Get link
- X
- Other Apps
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur
(Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1
Agustus 2019. Isi Ingub itu adalah 7 langkah tangkal polusi udara. Pertama, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang
berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020. "Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara
melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir
di lokasi yang terlayani transportasi umum massal," kata Anies di Balai
Kota Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia
lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi
akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional
kendaraan sebelum tahun 2025. Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan
meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan
percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol
dan arteri.
Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat
monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian
kualitas udara pada cerobong industri. Keenam, mengoptimalkan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra
sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh
seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan
disintentif
Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai
ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel
pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik Pemda.
Source : liputan6.com